Satuan Tugas
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di perguruan tinggi
CALVIN INSTITUTE OF TECHNOLOGY
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi
Calvin Institute of Technology berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan di komunitas CIT. Oleh karena itu, CIT membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sesuai dengan arahan Pemerintah berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Mari bersama mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh komunitas CIT. Soli Deo Gloria.
Materi
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Lihat Selengkapnya
Berita
Lihat Selengkapnya